Menunda Pernikahan

http://khairimad.blogspot.com/2011/05/akibat-menunda-atau-mempersulit.html

 
  1. Kerusakan dan kehancuran moral akibat pacaran dan free sex.
  2. Tertunda lahirnya generasi penerus risalah.- Tidak tenangnya rohani dan perasaan, kerana       Allah baru memberi ketenangan dan kasih sayang bagi orang yang menikah.
  3. Menanggung dosa di akhirat kelak, kerana tidak dikerjakannya kewajiban menikah saat syarat yang Allah dan RasulNya tetapkan terpenuhi.
  4. Apalagi sampai bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya. Rasulullah SAW. bersabda:
“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah ia bersunyi sepi berduaan dengan wanita yang tidak didampingi mahramnya, kerana yang menjadi pihak ketiganya adalah syaitan.” (HR. Ahmad)
 
dan “Sungguh kepala salah seorang diantara kamu ditusuk dengan jarum dari besi lebih baik, daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya” (HR. Thabrani dan Baihaqi)..

Astaghfirullahaladzim.. Na’udzubillahi min dzalik

Namun, umumnya yang terjadi di masyarakat di sekitar pernikahan adalah sebagai berikut ini :

1) Status yang mulia bukan lagi yang taqwa, melainkan gelar yang disandang:Ir, DR, SE, SH, ST, dsb

2) Pesta pernikahan yang gah / mahar yang tinggi, sebab merupakan kebanggaan tersendiri, bukan di selenggarakan penuh ketawadhu’an sesuai dengan kemampuan yang dimiliki. (Pernikahan hendaklah dilandasi semata-mata hanya mencari redha Allah dan RasulNya. Bukan di campuri dengan harapan ridha dari manusia (sanjungan, tidak enak kata orang). Saya yakin sekali.. bila Allah redha pada apa yang kita kerjakan, maka kita akan selamat di dunia dan di akhirat kelak.)

3) Pernikahan dianggap penghalang untuk menyenangkan orang tua.

4) Masyarakat menganggap pernikahan akan menyusahkan pelajaran, padahal justeru dengan menikah penglihatan lebih terjaga dari hal-hal yang haram, dan semakin semangat menyelesaikan kuliah.

Memperbaiki Niat :
إنما الأعمال  بالنية……. Niat adalah kebangkitan jiwa dan kecenderungan pada apa-apa yang muncul padanya berupa tujuan yang dituntut yang penting baginya, baik secara segera maupun ditangguhkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini